Jumat, 2 Oktober 2026

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Diberlakukan oleh TrenKita

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. TrenKita senantiasa berpedoman pada prinsip keterbukaan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap konten yang disajikan.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan kurasi konten dan jurnalistik digital.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap konten diupayakan melalui proses verifikasi fakta dan merujuk pada sumber terpercaya sebelum dipublikasikan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

TrenKita terbuka menerima koreksi dari pembaca atau pihak terkait apabila terdapat kekeliruan fakta. Pengajuan koreksi dapat dikirimkan ke halo@trenkita.my.id.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.