Pedoman Pemberitaan Media Siber
Diberlakukan oleh TrenKita
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. TrenKita senantiasa berpedoman pada prinsip keterbukaan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap konten yang disajikan.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan kurasi konten dan jurnalistik digital.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap konten diupayakan melalui proses verifikasi fakta dan merujuk pada sumber terpercaya sebelum dipublikasikan.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
TrenKita terbuka menerima koreksi dari pembaca atau pihak terkait apabila terdapat kekeliruan fakta. Pengajuan koreksi dapat dikirimkan ke halo@trenkita.my.id.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.